Agustus 2019
Giliran Ruben Onsu pada 23 Agustus 2019 melayangkan somasi terhadap Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kulinernya. Ruben juga meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Atas hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonpensi atau gugatan balik. Berikutnya pada 13 Januari 2020, pengadilan menolak gugatan tersebut untuk seluruhnya. Pengadilan pun mengabulkan gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Mei 2020
Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tapi MA menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat.
Oktober 2020
Kali ini giliran Benny Sujono yang memiliki merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) karena menghapus merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Dalam gugatannya, Benny mengatakan bahwa tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek, karena ia telah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).
April 2022
Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh Benny Sujono karena sengketa merek Geprek Bensu.
BISNIS
Baca: Korban Robot Trading DNA Pro Cerita Total Kerugian Mencapai Rp 30,7 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.