Sedangkan produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan varian Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India, PVT, LTD.
“Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar,” tulis BPOM dalam keterangannya.
Penerapannya, BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk melindungi masyarakat, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah di Indonesia terhadap produk Kinder yang terdaftar.
Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar oleh BPOM, maka diimbau untuk melaporkannya ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
“Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan,” masih menurut keterangan BPOM.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar cerdas dan tidak terpengaruh dengan isu yang beredar. Lalu pastikan lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
FAIZ ZAKI
BACA: Peredaran Cokelat Kinder Dihentikan, BPOM Lakukan Pengujian Random Sampling
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu