3. Biaya Top Up Dompet Digital Akan Kena PPN 11 Persen, Seperti Apa Simulasinya?
Kementerian Keuangan menerbitkan 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPN untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di antara 14 itu, terdapat aturan yang mengenakan pajak bagi jasa top up dompet digital sebesar 11 persen. Hal itu termaktub dalam PMK Nomor 69/PMK. 03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.
"Jadi itu (yang kena PPN) imbalan jasanya, enggak ada kaitannya dengan uang yang ada di tabungan kita pindahkan," kata Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung dalam konferensi pers virtual Rabu, 6 April 2022.
Pokok pengaturan PMK tersebut adalah prinsip perlakuan yang sama antara PPN transaksi digital dan konvensional. Menurut dia, tidak ada objek pajak baru dalam ekonomi digital, yang berbeda hanya cara bertransaksi.
Uang elektronik di dalam suatu media merupakan non BKP (barang kena pajak). Sedangkan jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan jasa kena pajak atau JKP yang dibebaskan PPN. Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.
Menurutnya, fintech diatur kembali karena dia beririsan seperti perbankan. Yang dikenakan PPN dalam konteks finansial teknologi, kata dia, adalah jasa-jasa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memfasilitasi. Fintech ini memfasilitasi antara para pihak baik lender maupun investor, maupun konsumen.
Baca berita selengkapnya di sini.