Penyesuaian tarif Golongan I menjadi Rp 39 ribu dari Rp 38 ribu, Golongan II menjadi Rp 64.500 dari sebelumnya Rp 62 ribu.
Golongan III ditetapkan Rp 64.500 dari sebelumnya Rp 62 ribu, Golongan IV menjadi Rp 97.500 dari sebelumnya Rp 93.500, serta Golongan V menjadi Rp 97.500 dari Rp 93.500.
Selanjutnya, mulai Sabtu, 19 Maret 2022, tarif baru di Ruas Jalan Tol Gempol - Pandaan resmi diberlakukan. Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat 164/KPTS/M/2022 pada 23 Februari 2022.
Penyesuaian tarif tol yang ditetapkan untuk Golongan I menjadi Rp 13 ribu dari Rp 12.500, Golongan II menjadi Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 20.500, Golongan III menjadi Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 20.500, Golongan IV menjadi Rp 27 ribu dari sebelumnya Rp 26.500, serta Golongan V menjadi Rp 27 ribu dari sebelumnya Rp 26.500.
BISNIS
BACA: BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu