TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan kenaikan tarif tol di beberapa tempat sudah tidak dapat dihindari lagi. Menurutnya, penetapan penyesuaian tarif tersebut bahkan telah diundur dari jadwal semestinya.
"Kalau kenaikan jalan tol saya paling tidak disiplin, artinya pasti selalu saya ingat timing-nya, pasti akan selalu saya undur, nah ini sudah waktunya dan kebetulan naiknya cuma 2-3 persen, Rp 500 rupiah, tapi kalau saya pastikan timing-nya saya paling tidak disiplin, karena kami lihat ekonominya telah membaik dan kenaikannya hanya Rp 500," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu, 6 April 2022.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada Maret lalu terdapat 3 jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif di antaranya adalah Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), dan Jalan Tol Gempol-Pandaan.
Adapun, penyesuaian tarif Jalan Tol Cipali berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali. Besaran kenaikan tarif ruas Cipali ini sebesar 3 persen.
Untuk Golongan I menjadi Rp 119 ribu dari Rp 107.500, kemudian Golongan II menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu. Golongan III menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu, Golongan IV menjadi Rp 246 ribu dari Rp 222 ribu, serta tarif Golongan V naik menjadi Rp 246 ribu dari Rp 222 ribu.
Sementara itu, penyesuaian tarif Jalan Tol Sumo berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 pada 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.