Selanjutnya untuk PPh, Kementerian juga akan mengenakan besaran yang sama, yaitu 0,1 persen. Mekanisme pengenaan pajak penghasilan untuk aset digital ini juga akan berlaku PPh final.
Transaksi aset kripto meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelumnya mencatat transaksi aset kripto melejit 1.222,84 persen pada 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 859,45 triliun—sementara pada 2020 hanya Rp 69,97 triliun.
Per 31 Desember 2021, Bappebti mendata jumlah pelanggan aset kripto menembus 11,2 juta orang. Rata-rata penambahan jumlah pelanggan ialah 740.523 orang per tahun.
Sementara itu sampai Februari 2022, transaksi aset kripto sudah mencapai angka Rp 83,8 triliun. Total pelanggan juga telah kembali meningkat menjadi 12,4 juta atau bertambah 532.102 orang dari posisi 2021.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Mobile Banking BCA Alami Gangguan Lagi, Begini Tanggapan Manajemen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.