TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah merumuskan aturan mengenai pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PPN dan PPh perdagangan kripto akan berlaku mulai 1 Mei 2022.
“Untuk pengenaannya akan kami atur sesederhana mungkin dan kami akan memberikan kepastian hukum, baik bagi yang memotong, memungut, melaporkan PPN final,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam media briefing di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 April 2022.
PPN yang berlaku untuk aset kripto merupakan PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil. Ketentuan itu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kementerian Keuangan menetapkan besaran tarif PPN untuk kripto ialah 0,1 persen. Pemerintah memberikan kewajiban bagi platform-platform yang memperdagangkan kripto untuk membayarkan PPN-nya.
Adapun mekanisme pengenaan PPN pada aset kripto sama seperti yang berlaku untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kripto dikenakan PPN dan tetap dihitung sebagai objek pajak karena bukan merupakan mata uang. “Kripto itu kena PPN juga karena itu bukan mata uang,” ucap Yoga.