Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPN dan PPh Kripto Akan Berlaku 1 Mei, Berapa Besarannya?

image-gnews
Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com
Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah merumuskan aturan mengenai pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PPN dan PPh perdagangan kripto akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

“Untuk pengenaannya akan kami atur sesederhana mungkin dan kami akan memberikan kepastian hukum, baik bagi yang memotong, memungut, melaporkan PPN final,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam media briefing di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 April 2022.

PPN yang berlaku untuk aset kripto merupakan PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil. Ketentuan itu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kementerian Keuangan menetapkan besaran tarif PPN untuk kripto ialah 0,1 persen. Pemerintah memberikan kewajiban bagi platform-platform yang memperdagangkan kripto untuk membayarkan PPN-nya.

Adapun mekanisme pengenaan PPN pada aset kripto sama seperti yang berlaku untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kripto dikenakan PPN dan tetap dihitung sebagai objek pajak karena bukan merupakan mata uang. “Kripto itu kena PPN juga karena itu bukan mata uang,” ucap Yoga.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

20 jam lalu

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri cegah terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa
Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

5 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

Kemenkeu menjelaskan kabar anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN yang disebut menjadi penjamin Kereta Cepat Jakarta Bandung.


Kementerian Keuangan Antisipasi Anggaran Pilpres Dua Putaran

7 hari lalu

Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo saat ditemui usai mini talkshow bedah RAPBN 2024 di Jakarta pada Rabu, 20 September 2024. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani.
Kementerian Keuangan Antisipasi Anggaran Pilpres Dua Putaran

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan telah mengantisipasi anggaran pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dua putaran.


Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

7 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap sebesar 11 persen pada 2024. Kapan terjadi kenaikan PPN?


Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

8 hari lalu

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik
Polisi Bongkar Pencurian Listrik di Ruko Cimanggis Depok, Sindikat Penambang Kripto

Pelaku pencurian listrik di kawasan Cimanggis, Depok itu sedang menambang kripto, yang butuh tenaga listrik besar.


Balasan Menohok Sri Mulyani Buat Penyinyir 'Apa-Apa Dipajaki'

27 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan paparan  tentang APBN KiTA edisi Oktober di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018. ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Balasan Menohok Sri Mulyani Buat Penyinyir 'Apa-Apa Dipajaki'

Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan jawaban balasan atas kebijakannya yang dianggap selalu memungut pajak masyarakat. Apa saja?


Dikritik Apa-apa Dipajakin, Sri Mulyani: 43,5 Persen Insentif Pajak Dinikmati Masyarakat Rumah Tangga

28 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kanan) saat acara Spectaxcular 2023 di Anjungan Sarinah, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Dikritik Apa-apa Dipajakin, Sri Mulyani: 43,5 Persen Insentif Pajak Dinikmati Masyarakat Rumah Tangga

Sri Mulyani Indrawati menanggapi perihal kritikan 'apa-apa dipajakin' yang sering muncul di media sosial.


Kementerian Keuangan India Memberlakukan Pajak Baru pada Beras

31 hari lalu

Penggilingan beras. ANTARA
Kementerian Keuangan India Memberlakukan Pajak Baru pada Beras

Kementerian Keuangan India memberlakukan pajak baru pada beras pra-tanak demi keamanan suplai domestik.


Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok ke Rp 1.065.000 per Gram

33 hari lalu

Beragam cincin yang ditawarkan di salah satu toko perhiasan di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021. TEMPO/Ridho Fadilla.
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok ke Rp 1.065.000 per Gram

Harga emas Antam anjlok ke level Rp 1.065.000 per gram dalam perdagangan Sabtu, 26 Agustus 2023.


Jadi Tersangka Penipuan Kripto, Ronaldinho Bisa Kembali ke Penjara

35 hari lalu

Ronaldinho. REUTERS
Jadi Tersangka Penipuan Kripto, Ronaldinho Bisa Kembali ke Penjara

Polisi akan memaksa Ronaldinho hadir di Brasilia jika mangkir lagi dari panggilan Komite Parlemen.