Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPN dan PPh Kripto Akan Berlaku 1 Mei, Berapa Besarannya?

image-gnews
Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com
Ilustrasi Bursa Kripto. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah merumuskan aturan mengenai pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PPN dan PPh perdagangan kripto akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

“Untuk pengenaannya akan kami atur sesederhana mungkin dan kami akan memberikan kepastian hukum, baik bagi yang memotong, memungut, melaporkan PPN final,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam media briefing di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 1 April 2022.

PPN yang berlaku untuk aset kripto merupakan PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil. Ketentuan itu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kementerian Keuangan menetapkan besaran tarif PPN untuk kripto ialah 0,1 persen. Pemerintah memberikan kewajiban bagi platform-platform yang memperdagangkan kripto untuk membayarkan PPN-nya.

Adapun mekanisme pengenaan PPN pada aset kripto sama seperti yang berlaku untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan kripto dikenakan PPN dan tetap dihitung sebagai objek pajak karena bukan merupakan mata uang. “Kripto itu kena PPN juga karena itu bukan mata uang,” ucap Yoga.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Breaking News: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Ketahuan Imigrasi

1 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Breaking News: Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Ketahuan Imigrasi

Obligor BLBI dan Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, sudah masuk daftar cekal


Mengenal ETF Bitcoin Spot: Dampaknya untuk Pasar Kripto dan Investasi

3 hari lalu

Bitcoin dan Etherium ETF   Spot. Dok. Rankpillar
Mengenal ETF Bitcoin Spot: Dampaknya untuk Pasar Kripto dan Investasi

ETF Bitcoin adalah instrumen investasi yang mencerminkan harga Bitcoin dan diperdagangkan di bursa tradisional, bukan di pasar kripto.


Jika Trump Jadi Presiden, Ini Jabatan untuk Elon Musk

3 hari lalu

Donald Trump dan Elon Musk. REUTERS
Jika Trump Jadi Presiden, Ini Jabatan untuk Elon Musk

Trump mengatakan komisi ini yang bakal dipimpin Elon Musk akan mengaudit seluruh pemerintah federal dan menyarankan "reformasi drastic".


Deretan Kritik Faisal Basri ke Jokowi, dari Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Oligarki, hingga Jebloknya Investasi

4 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Deretan Kritik Faisal Basri ke Jokowi, dari Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Oligarki, hingga Jebloknya Investasi

Deretan kritik yang pernah disampaikan Faisal Basri kepada Presiden Jokowi, mulai dari kenaikan PPN jadi 12 persen hingga minat investasi yang turun.


Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

4 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

Ekonom senior Faisal Basri yang meninggal dunia pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sempat menyoroti tiga hal ini.


Indodax Sebut Transaksi Kripto Kembali Naik: Cerminkan Minat masyarakat Makin Tinggi

9 hari lalu

Token Kripto Pesohor Indonesia
Indodax Sebut Transaksi Kripto Kembali Naik: Cerminkan Minat masyarakat Makin Tinggi

Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, total nilai transaksi aset kripto dari Januari hingga Juli 2024 mencapai Rp 344,09 triliun


Kementerian Keuangan Bakal Lelang Surat Utang Negara Pekan Depan, Targetkan Raih Rp 22 Triliun

9 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
Kementerian Keuangan Bakal Lelang Surat Utang Negara Pekan Depan, Targetkan Raih Rp 22 Triliun

Kementerian Keuangan akan kembali menggelar lelang surat utang negara (SUN) pada pekan depan, Selasa, 3 September 2024


KPK Sebut Kaesang Bisa Berurusan dengan Ditjen Pajak soal Jet Pribadi

10 hari lalu

Ilustrasi pesawat jet pribadi Gulfstream G650ER. Shutterstock
KPK Sebut Kaesang Bisa Berurusan dengan Ditjen Pajak soal Jet Pribadi

KPK mengatakan Kaesang bisa berurusan dengan Ditjen Pajak jika penggunaan jet pribadi merupakan bagian dari bisnis atau fasilitas dari perusahaan.


Naik Tipis, Harga Emas Antam Rp 1.413.000 per Gram Hari Ini

10 hari lalu

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Naik Tipis, Harga Emas Antam Rp 1.413.000 per Gram Hari Ini

Harga emas Antam hari ini naik Rp 1.000 menjadi 1.413.000 per gram


Jokowi Memperpanjang Insentif PPN Rumah sampai Desember 2024, untuk Siapa?

11 hari lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Jokowi Memperpanjang Insentif PPN Rumah sampai Desember 2024, untuk Siapa?

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) perumahan akan diperpanjang Jokowi sampai akhir 2024. Ini penjelasannya.