Selanjutnya pada Desember 2023, seluruh rumah sakit vertikal akan mengimplementasi 12 kriteria. Sementara itu pada saat yang sama, implementasi sembilan kriteria berlaku di seluruh RSUD provinsi.
Pada Desember 2024, implementasi 12 kriteria diperluas di seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Andie menjelaskan, menjelang pelaksanaan penghapusan kelas BPJS Kesehatan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan akan melakukan pelbagai persiapan.
Persiapan itu di antaranya konsultasi publik dan assessment rumah sakit per regional yang dilakukan pada Maret sampai Juni. Kemudian, Kementerian Kesehatan dan DJSN menyusun pedoman penyelenggaraan KRIS JKN dan mensosialisasikannya kepada rumah sakit mulai April sampai Juni.
Pada periode yang sama, akan dilakukan pendampingan kepada rumah sakit untuk mempersiapkan infrastruktur. Selanjutnya pada September hingga Desember, dilakukan persiapan implementasi KRIS JKN di RSUD provinsi, kabupaten kota, dan swasta.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Bisa Naik Layanan VIP Pakai Asuransi Swasta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.