TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara membeberkan tahap-tahap penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Klasifikasi kelas tersebut akan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
“Pada 11 Maret 2022, kami bersama Kementerian Kesehatan telah self assesment terhadap 34 rumah sakit vertikal di Indonesia. Didapatkan kesimpulan bahwa 94 persen rumah sakit siap menyelenggarakan KRIS JKN dengan penyesuaian infrastruktur skala kecil,” ujar Andie dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis, 31 Maret 2022.
Dia menyatakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan diikuti oleh revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Sejalan dengan revisi Perpres, pemerintah akan menerbitkan beleid yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan penyeragaman kelas. Revisi ditargetkan selesai pada April hingga Juni 2022.
Selain itu, penerapan KRIS akan disertai dengan persiapan infrastruktur rumah sakit. Rumah sakit yang melaksanakan KRIS harus memenuhi 12 kriteria. Sembilan kriteria di antaranya merupakan kriteria wajib dan tiga lainnya dapat dipenuhi secara bertahap.
Adapun berdasarkan peta jalannya, pada Juli 2022, KRIS JKN akan diterapkan di 50 persen rumah sakit vertikal yang memenuhi sembilan kriteria. Selanjutnya pada Desember 2022, KRIS berlaku di seluruh rumah sakit vertikal dengan penerapan sembilan kriteria.
Pada Juli 2023, implementasi sembilan kriteria KRIS berlaku di 50 persen rumah sakit umum daerah (RSUD) provinsi, kabupaten dan kota, serta rumah sakit swasta.