Sebab, pemberlakuan pajak karbon yang berintegritas dapat mendukung program pemerintah dalam percepatan pengembangan energi terbarukan untuk mendukung komitmen pemerintah pada implementasi Suistainable Development Goals di Indonesia.
Rezim antipencucian uang dan penanganan terorisme telah dibangun sejak dua dekade yang lalu melalui penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2022 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2023 yang kemudian diamandemen melalui UU Nomor 8 tahun 2010.
"Yang dinilai mampu mendisrupsi aktivitas dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk tindak pidana pajak karbon,” ucap Ivan.
Ivan memaparkan, disrupsi pencucian uang melalui gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia dapat berjalan secara efektif dan optimal, apabila dalam efektivitasnya dilakukan secara sinergitas dan solid antara sektor publik dan sektor privat. Termasuk pelaku usaha yang menghasilkan emisi karbon.
Menurutnya, sinergi dengan instansi penegak hukum juga perlu dioptimalkan dalam rangka aset recovery dan penyelamatan penerimaan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi, tindak pidana bidang pajak, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca: Duit Nasabah BNI Cabang Samarinda Rp 3,5 Miliar Diduga Raib, Begini Kronologinya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.