TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Hak Masyarakat Adat Intan Jaya Papua bertemu dengan komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Tim advokasi tersebut menyampaikan penolakan terhadap penambangan gunung emas di Blok Wabu yang merupakan wilayah adat Intan Jaya.
"Kami rakyat Intan Jaya selama ini mencari ketenangan, kedamaian di negeri kami sendiri. Di tanah kelahiran kami sendiri, kami jadi orang asing," kata Bartolomius Mirip dalam pertemuan dengan komisi VII di gedung DPR yang disiarkan secara virtual Senin, 28 Maret 2022.
Kedua, mereka mendesak mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM untuk segera mencabut izin operasi yang telah diterbitkan untuk PT Aneka Tambang Tbk. Ketiga, mereka menolak segala macam pembahasan yang terkait dengan eksploitasi tambang gunung emas di Blok Wabu Intan Jaya, Papua dengan alasan apapun.
Keempat, mereka menyatakan bahwa masyarakat adat Intan Jaya hidup dalam ketakutan, tekanan, dan mengungsi ke daerah lain sejak 2019 sampai 2020 akibat konflik bersenjata antara TNI, Polri, dengan TPNPB.
Kelima, masyarakat adat Intan Jaya menyatakan sikap menolak eksploitasi tambang gunung emas di Blok Wabu Intan Jaya Papua atas nama kepentingan apapun.
"Keenam, kami memohon kepada Komisi VII DPR RI untuk mendesak Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, tidak melibatkan masyarakat adat Intan Jaya, Pemda Intan Jaya, DPRD Intan Jaya, Gubernur Papua, DPRD Papua, serta berbagai pihak lain membicarakan eksploitasi tambang gunung emas di Blok Wabu Intan Jaya Papua," ujarnya.
Ketujuh, masyarakat Intan Jaya juga meminta Kementerian BUMN untuk menghentikan pencarian investor dan lobi-lobi investor, karena adanya rencana eksploitasi tambang gunung emas di Blok Wabu Intan Jaya Papua.
"Kami Masyarakat adat Intan Jaya Papua menderita dan mati di atas tanah adat kami sendiri," kata dia.