TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mewanti-wantu agar Pertamina mengkaji ulang harga jual produk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Arya meminta Pertamina tidak mensubsidi BBM untuk mobil mewah akibat harga jualnya terlalu rendah.
“Ini perlu dihitung ulang supaya ada keadilan. Jangan sampai Pertamina memberikan subsidi begitu besar kepada mobil mewah yang memanfaatkan Pertamax,” ujar Arya dalam rekaman suara kepada wartawan, Selasa, 22 Maret 2022.
Sesuai harga keekonomian, BBM jenis Pertamax seharusnya dilego dengan harga Rp 14.525 per liter. Namun saat ini Pertamina masih menjual dengan harga Rp 9.000 untuk jenis RON 92 atau Pertamax.
Artinya, Pertamina harus menambal gap harga keekonomian dengan harga yang dilepas di pasar mencapai Rp 5.525 per liter. Arya mengatakan Pertamina harus menyesuaikan harga produknya dengan tarif yang layak. Apalagi mayoritas konsumen Pertamax adalah masyarakat kalangan atas.
“Kita tahu Pertamax jumlah (konsuminya) 13 persen dari yang mengkonsumsi BBM. Mereka umumnya mobil mewah,” tutur Arya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya menyatakan batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 per Maret 2022 sebesar Rp 14.526 per liter.