“Untuk persoalan undang-undang akan kita lakukan bertahap. Intinya jangan terjebak pada aturan turunan, laksanakan dulu PP yang sudah ada,” tutur Mahfud.
Kepala Bakamla Aan Kurnia berujar lembaganya tidak akan mengambil alih kewenangan penyidikan dan penindakan. Sebagai koordinator, Bakamla akan melaksanakan penyusunan kebijakan keamanan laut, penyusunan rencana patroli nasional, dan pembentukan tim kerja pemantauan keamanan dan keselamatan laut.
“Kami juga diamanatkan mengatur check and balances penegakan hukum di laut yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan Kementeriannya siap berkoordinasi dengan Bakamla sebagai koordinator penegakan hukum di laut Indonesia seperti yang diamanatkan beleid yang diteken Presiden Jokowi tersebut. “Jika ada yang tidak setuju, kembali ke peraturan pertama dan kedua bahwa PP sudah disetujui Presiden dan harus kita laksanakan,” katanya.
Baca: Kepala PPATK: Pemilik Binomo Tak Hanya Satu Entitas dan Berbendera Asing
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.