TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (PP PKKPH) di perairan dan yurisdiksi laut nasional Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dengan beleid ini, peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi lebih jelas.
“PP sudah keluar dan intinya sekarang kita laksanakan dan amankan amanat dari Presiden RI. Bakamla akan menjadi koordinator institusi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Indonesia,” ujar Luhut dalam keterangannya, Jumat petang, 18 Maret 2022.
PP tersebut akan mengatur kesimpangsiuran dan ambiguitas tata-kelola serta penanggung jawab keamanan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia. Selama ini tumpang tindih tata-kelola menyebabkan terjadinya kekosongan patroli di satu wilayah dan menumpuk di wilayah lain.
Selain itu, kapal pelaku ekonomi kerap diperiksa berulang kali dan biaya logistik naik. Organisasi kelautan internasional yang mendukung pun tidak cocok karena bidang tugas yang berbeda.
Luhut berharap adanya payung hukum akan membuat sistem penjagaan keamanan di wilayah laut Indonesia lebih efektif, efisien, dan jelas.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengimbuhkan, seluruh lembaga yang memang memiliki isu penegakan hukum di perairan Indonesia akan berkoordinasi dengan Bakamla.