Purnama membeberkan salah satu upaya perkara yang dimenangkan pemerintah untuk menguasai kembali aset negara baru-baru ini terjadi di Surabaya dengan nilai aset sekitar Rp200 miliar.
Upaya lainnya untuk mengambil alih aset negara yang dimanfaatkan secara ilegal yakni melalui pengamanan berupa pemblokiran kepada Kantor Pertanahan setempat, kemudian Kemenkeu akan memberitahu kepada lurah atau camat setempat bahwa properti tersebut adalah barang milik negara (BMN).
Pengamanan aset negara, kata dia, juga dilakukan secara fisik dengan cara memasang tanda di atas BMN yang berupa tanah.
"Jadi intinya bahwa negara telah melakukan dan akan melakukan segala upaya untuk mengamankan ataupun memastikan hak negara atas aset itu tetap," ujar Purnama.
BACA: 2021, Kemenkeu Catat Pemanfaatan Barang Milik Negara Sumbang PNBP Rp 366 Miliar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.