Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati, sebelumnya menyebutkan, PHK yang dilakukan saat bisnis perusahaan tumbuh itu sebagai bagian dari evaluasi manajemen di semua level.
“Tentu tujuannya meningkatkan kualitas dan performa kerja. Kompetisi di dunia ekspedisi makin ketat seiring dengan perkembangan industri kreatif dan bagaimana kita hadapi endemi,” ujar Wiwin di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Maret 2022.
Sepanjang 2022, Wiwin menyebut SiCepat akan melakukan proses pembaruan key performance index atau KPI. Penilaian dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali pada tengah tahun dan akhir tahun.
Belakangan, SiCepat mengakui telah memangkas 0,6 persen karyawan yang performanya tidak memenuhi penilaian. Namun perusahaan mengklaim pada saat yang sama juga menambah pegawai. Saat ini total pegawai mencapai hampir 60 ribu orang.
Isu PHK massal ini sempat mencuat di media sosial. Seorang pengguna akun Twitter menyatakan, 365 kurir SiCepat Ekspres disodori surat pengunduran diri. Dalam cuitan itu juga disebutkan bahwa modus pemecatan tersebut dilakukan agar perusahaan tidak perlu membayar pesangon dan hak-hak lainnya.
Soal hal itu, Wiwin mengatakan ada kesalahan prosedur dalam proses PHK. Ia mengklaim SiCepat Ekspres telah memperbaiki kesalahan dan memenuhi seluruh hak karyawan terdampak pemecatan, seperti pembayaran kompensasi. Adapun pembayaran kompensasi mengikuti ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca: Usai HET Dicabut, Ibu-ibu di Pamekasan Cerita Kelimpungan Cari Minyak Goreng
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.