TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah memanggil manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia. Pemanggilan ini di antaranya untuk mengklarifikasi masalah ketenagakerjaan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut.
Sebelumnya viral diberitakan soal pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang dilakukan oleh perusahaan logistik terhadap 701 orang pekerjanya. Belakangan, manajemen SiCepat Ekspres menggelar konferensi pers dan membenarkan bahwa PHK terhadap ratusan karyawannya dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, dari pertemuan itu didapat informasi bahwa PHK dilakukan berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja.
"Yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” kata Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis Kamis, 18 Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen SiCepat Ekspres menyatakan komitmennya untuk mempekerjakan kembali 500 orang pekerja. Selain itu, terdapat 27 orang telah sepakat dan sudah menandatangani perjanjian bersama dan 174 orang masih dalam proses perundingan.
Kemenaker, kata Putri, akan terus mendorong masing-masing pihak untuk terus mengedepankan dialog sosial dalam mencari solusi bersama bagi setiap perselisihan. Pemerintah pada prinsipnya meminta agar perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.
Caranya dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan dialog sosial dan melibatkan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Putri menyebutkan, Kemenaker akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di SiCepat Ekspres. “Kemnaker dan PT SiCepat Ekspres Indonesia telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk memantau perkembangan penyelesaian permasalahan sekaligus memberikan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.