Tarif Sertifikasi Halal untuk UMK
Soal tarif halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Aqil menyatakan dibebaskan dari biaya sertifikasi halal. Sebab biaya itu ditanggung oleh negara, mulai dari pihak pemerintah pusat sampai daerah.
"Bagi pelaku UMK ini tidak dibebani biaya, alias nol rupiah. Tetapi ditanggung oleh negara, disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ungkap Aqil.
Adapun soal jumlah anggaran, kata Aqil, kementerian dan/atau lembaga sampai pemerintah daerah sudah menyiapkan alokasi dana sertifikasi halal khusus UMK. Pendanaan itu pun dikhususkan bagi UMK binaan pemerintah maupun tidak (self declare), lalu Kemenag telah memberlakukan tarif layanan BLU BPJPH.
Regulasi yang mesti diperhatikan pelaku usaha merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan sosialisasi terkait pembaruan logo dari Kemenag. Penggantian logo ini dinilai wajar, karena banyak kontroversi terkait penggunaan logo dari MUI.
Soal logo halal baru ini, dia mengatakan memang semestinya sertifikasi halal untuk UMK digratiskan. Namun dia menyarankan agar tidak semua produk UMK mesti diberi sertifikasi, cukup hanya pada mereknya saja.
“Tidak semua produk itu di dalam UU harus dihalalkan. Contoh misalnya Warung Tegal (warteg), itu gak perlu. Saya mengusulkan satu merek saja bukan per produk. Memang berapa sih pendapatannya?” ujar Ikhsan saat dihubungi pada Rabu,.
Logo baru ini pun dinilai tidak akan memberatkan dan mempengaruhi pada harga jual tiap produk UMK. Sebab persoalan harga sudah digratiskan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Ikhsan juga mewanti-wanti adanya calo yang menawarkan sertifikasi halal kepada UMK. Sebab para pelaku UMK mesti memahami ketentuan resmi berlaku.
“Kalau ada yang minta itu jangan kasih, pasti berkedok dari calo,” tuturnya.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gappmi) Adhi S. Lukman menemui BPJPH pada Selasa, 15 Maret 2022. Pada hasil pertemuan tersebut dikatakan bahwa kemasan lama produk dengan logo MUI masih diperbolehkan sampai habis di pasaran pada 2026.
Gappmi mendukung BPJH terkait deklarasi halal oleh para UMKM dan memberikan pelatihan agar mengerti proses kehalalan produk. Karena target dari BPJPH untuk mempercepat wajib halal pada 2024.
“BPJPH akan sosialisasi lebih detail lagi terkait logo setelah ketentuan warna dan sebagainya dan sosialisasi terhadap sertifikasi halal. Nanti BPJPH akan menjelaskan kepada para pelaku usaha agar lebih detail, dan berkoordinasi dengan BPOM dan kementerian terkait soal letak pemasangan logo halal,” ujar Adhi.
FAIZ ZAKI
Baca: Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Tidak Tetap Bisa Cicil Rumah via PinHome
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.