TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama memastikan harga sertifikasi halal tidak naik seiring dengan penetapan logo halal baru. Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, prosedur pengajuan halal pun tidak ada perubahan seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Jadi label ini tidak ada yang berdampak pada soal biaya atau pengurusan sertifikasi,” kata Aqil saat dihubungi pada Rabu, 16 Maret 2022.
Dia mengatakan, logo baru yang ditetapkan sejak 1 Maret 2022 ini segera diterapkan oleh produk baru yang mendaftarkan sertifikasi halal. Sedangkan bagi pelaku usaha yang masih memiliki kemasan lama dengan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI), diperkenankan untuk menghabiskan stok lamanya.
Aqil mengatakan, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang diundangkan pada 4 Juni 2021. “Kita mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021,” tuturnya.
Pada Pasal 2, Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama, terdiri atas: a. Tarif layanan utama, dan b. Tarif layanan penunjang.
Selanjutnya, Pasal 3 tertulis bahwa tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- Tarif layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa.
- Tarif layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.
- Tarif registrasi auditor halal.
- Tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan
- Tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.