TEMPO.CO, Jakarta - PT SiCepat Ekspres Indonesia atau SiCepat Ekspres melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya justru saat bisnis perusahaan tumbuh. Chief Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati mengatakan PHK dilakukan sebagai bagian dari evaluasi manajemen di semua level.
“Tentu tujuannya meningkatkan kualitas dan performa kerja. Kompetisi di dunia ekspedisi makin ketat seiring dengan perkembangan industri kreatif dan bagaimana kita hadapi endemi,” ujar Wiwin di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Maret 2022.
Sepanjang 2022, Wiwin menyebut SiCepat akan melakukan proses pembaruan key performance index atau KPI. Penilaian dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali pada tengah tahun dan akhir tahun.
Belakangan, SiCepat mengakui telah memangkas 0,6 persen karyawan yang performanya tidak memenuhi penilaian. Namun perusahaan mengklaim pada saat yang sama juga menambah pegawai. Saat ini total pegawai mencapai hampir 60 ribu orang.
Isu PHK tersebut sempat mencuat di media sosial. Seorang pengguna akun Twitter menyatakan, 365 kurir SiCepat disodori surat pengunduran diri. Dalam cuitan itu juga disebutkan bahwa modus pemecatan tersebut dilakukan agar perusahaan tidak perlu membayar pesangon dan hak-hak lainnya.
Menanggapi isu itu, Wiwin mengatakan ada kesalahan prosedur dalam proses PHK. Ia mengklaim perusahaan telah memperbaiki kesalahan dan memenuhi seluruh hak karyawan terdampak pemecatan, seperti pembayaran kompensasi.
Wiwin berujar pembayaran kompensasi mengikuti ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.