Sementara itu, untuk alur distribusinya, pihak Kominfo mengatakan proses distribusi STB akan dilakukan secara pintu ke pintu atau door to door pada 15 Maret hingga 30 April 2022. Selain itu, Kementerian Kominfo akan menggandeng pihak ketiga.
Proses distribusi akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota.
Petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu ke penerima bantuan dan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga, dan kepemilikan TV.
Selanjutnya, serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik. Jika STB telah terinstal, mak akan muncul kode batang atau QR code pada layar televisi. Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
MUTIA YUANTISYA
BACA: Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Pranata Humas, Kominfo: Sesuai Beban Kerja
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.