TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan demo buruh di depan gedung DPR RI pada Jumat, 11 Maret 2022 untuk menyampaikan sejumlah tuntutan para buruh Tanah Air.
“Tuntutan yang kami usung besok itu adalah meminta DPR dan MPR RI untuk mengingatkan Presiden,” katanya ketika dihubungi Tempo pada Kamis sore, 10 Maret 2022.
Berikut adalah tuntutan para buruh kepada DPR dan MPR RI:
- Meminta DPR dan MPR RI untuk mengingatkan Presiden mencabut Permenaker No. 2/2022. Sebab, sampai detik ini, belum ada perkembangan yang bagus terkait dengan Permenaker No. 2/2022.
“Padahal, kami sudah melakukan aksi dan penolakan-penolakan secara masif dan kami juga sudah menyampaikan secara langsung ke Ibu Menteri Ketenagakerjaan ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyerap aspirasi,” kata Mirah.
Ia mengatakan bahwa 99, 9 persen buruh meminta Permenaker No. 2/2022 dicabut. “Artinya, kami minta DPR RI atau MPR RI untuk mengingatkan kepada Presiden agar dicabutnya Permenaker No. 2/2022,” ucapnya.
- Meminta PP No. 36/2021 tentang Pengupahan dicabut. “Kami minta itu dicabut agar tidak diberlakukan karena PP 36/2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, sedangkan UU Cipta Kerja sudah dibatalkan oleh MK,” katanya.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap UU Cipta Kerja sudah inkracht, sehingga turunan-turunan UU Cipta Kerja sudah tidak lagi berlaku.“Artinya, sudah tidak ada lagi turunan-turunan, termasuk PP No. 36/2021,” katanya.