Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Tuntutan yang Diusung dalam Demo Buruh: Cabut Permenaker hingga Turunkan Harga

image-gnews
Massa Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Mereka juga meminta daerah-daerah selain Jakarta untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Mereka juga meminta daerah-daerah selain Jakarta untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan demo buruh di depan gedung DPR RI pada Jumat, 11 Maret 2022 untuk menyampaikan sejumlah tuntutan para buruh Tanah Air.

“Tuntutan yang kami usung besok itu adalah meminta DPR dan MPR RI untuk mengingatkan Presiden,” katanya ketika dihubungi Tempo pada Kamis sore, 10 Maret 2022.

Berikut adalah tuntutan para buruh kepada DPR dan MPR RI:

  1. Meminta DPR dan MPR RI untuk mengingatkan Presiden mencabut Permenaker No. 2/2022. Sebab, sampai detik ini, belum ada perkembangan yang bagus terkait dengan Permenaker No. 2/2022.

“Padahal, kami sudah melakukan aksi dan penolakan-penolakan secara masif dan kami juga sudah menyampaikan secara langsung ke Ibu Menteri Ketenagakerjaan ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyerap aspirasi,” kata Mirah.

Ia mengatakan bahwa 99, 9 persen buruh meminta Permenaker No. 2/2022 dicabut. “Artinya, kami minta DPR RI atau MPR RI untuk mengingatkan kepada Presiden agar dicabutnya Permenaker No. 2/2022,” ucapnya.

  1. Meminta PP No. 36/2021 tentang Pengupahan dicabut. “Kami minta itu dicabut agar tidak diberlakukan karena PP 36/2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, sedangkan UU Cipta Kerja sudah dibatalkan oleh MK,” katanya.

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap UU Cipta Kerja sudah inkracht, sehingga turunan-turunan UU Cipta Kerja sudah tidak lagi berlaku.“Artinya, sudah tidak ada lagi turunan-turunan, termasuk PP No. 36/2021,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

20 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

22 jam lalu

Penyelenggaraan rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan


Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.


PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

1 hari lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.


Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

1 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.


Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

1 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota DPR Ini Usulkan Pencoblosan Pemilu Jangan Hari Rabu

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengusulkan sudah saatnya pemilu tidak dilakukan setiap hari Rabu.


Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

2 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.