TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan diperlukan insentif agar Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal periode.
"Kebanyakan WP melaporkan di akhir-akhir, karena kebiasaan saja ya. Karena tak ada insentif juga untuk melaporkan lebih awal atau disinsentif untuk melaporkan di akhir-akhir," kata Fajry kepada Antara di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 4,6 juta SPT Tahunan pajak tahun 2021 telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai 7 Maret 2022. Namun demikian realisasi pelaporan SPT tersebut masih tergolong cukup jauh dari target yakni di kisaran 15,2 juta SPT pada tahun 2022.
Menurut Fajry, berdasarkan pelaporan SPT tahun lalu, digitalisasi administrasi sebetulnya telah berjalan dengan baik sehingga bukan alasan bagi jumlah pelaporan SPT yang saat ini masih jauh dari target.
Ia juga belum bisa menilai apakah pelaporan SPT yang rendah disebabkan oleh kepedulian Wajib Pajak yang kurang, karena periode pelaporan SPT baru berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang.
"Sosialisasi sudah berjalan dengan baik, bahkan mengajak beberapa pejabat tinggi secara simbolis untuk melakukan pelaporan SPT. Hanya saja belum ada mekanisme insentif atau disinsentif bagi WP yang melaporkan terlebih dahulu atau di akhir-akhir," ucapnya.
Sebelumnya DJP merinci sebanyak 4,6 juta SPT yang telah dilaporkan terdiri dari 4,5 juta SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan sekitar 147 ribu SPT Wajib Pajak Badan.
ANTARA
Baca: Luhut Disebut Sri Mulyani Sebagai Menteri Paling Tajir, Berapa Kekayaannya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.