Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Imbauan ini disampaikan mengingat masa pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi bakal berakhir pada akhir Maret 2022.
"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Jokowi melalui video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 4 Maret 2022.
Dalam video tersebut, Jokowi mengatakan dirinya sudah melaporkan SPT miliknya melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Ia menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.
Dalam proses melaporkan SPT Tahunan itu, Jokowi turut didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Turis dari 23 Negara Dapat Visa on Arrival di Bali per Hari Ini, Simak Daftarnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.