TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui e-filling. Ia mengatakan sistem daring ini memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban lantaran bisa dilakukan di mana saja.
“Dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilisasi dan menghindari risiko terpapar Covid-19,” ujar Ma’ruf melalui keterangan resmi Sekretariat Wakil Presiden, Senin, 7 Maret 2022.
Ma’ruf kemudian mengimbau wajib pajak untuk segera melapor SPT sebelum batas waktu berakhir. Penyampaikan SPT berlangsung sampai 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Di sisi lain, Ma’ruf menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Dia meminta wajib pajak memanfaatkan program ini.
Seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, kata dia, merupakan bukti kontribusi masyarakat dalam menyejahterakan, membangun negara, dan meningkatkan perekonomian nasional.
“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.