TEMPO.CO, Jakarta -Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru mengenai protokol kesehatan bagi Warga Negara Indonesia disingkat WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri seperti soal karantina dan seterusnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas No.9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut SE terbaru, pelaku perjalanan luar negeri bestatus WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat masuk ke Indonesia. Bagi yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia dan mendapatkan hasil negatif tes RT-PCR kedua.
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin bisa dikecualikan pada WNI usia di bawah 18 tahun dan WNI dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.
Selain itu, WNI yang hendak pulang ke Indonesia juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (tes PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tes tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Setibanya di Indonesia, pemerintah mewajibkan karantina dan tes ulang RT-PCR. WNI yang telah menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina selama 7x24 jam. Sementara WNI yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga harus menjalani karantina selama 3x24 jam.
WNI dengan kriteria berikut ini dapat menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah :
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
- Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional
Sedangkan WNI di luar kriteria di atas akan menjalani karantina terpusat dengan biaya mandiri. Akomodasi yang dijadikan tempat karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Selanjutnya, WNI tersebut diminta untuk menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina
Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus. WNI yang sedang berduka karena anggota keluarga inti meninggal juga bisa dibebaskan dari karantina asalkan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
Permohonan dispensasi karantina harus diajukan paling lambat 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19. Aturan protokol kesehatan bagi WNI dari luar negeri selanjutnya adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini digunakan untuk pemantauan dan pencegahan penularan Covid-19.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Pakar Ungkap Indikator yang Perlu Diperhatikan soal Uji Coba Tanpa Karantina
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.