TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan membebaskan Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN berkunjung ke Bali tanpa karantina, mulai 14 Maret 2022.
Menurutnya, kasus penularan virus Covid-19 di Bali mulai terkendali. "Bisa saja 14 Maret, bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik,” kata Luhut dalam konferensi pers rapat terbatas PPKM secara virtual, Minggu, 27 Februari 2022.
Keputusan tersebut lantaran pihaknya melihat angka kasus Covid-19 di Bali membaik dalam beberapa pekan terakhir. Namun, dia mengatakan bahwa saat ini, pemerintah masih memberlakukan wajib karantina bagi seluruh pelaku PPLN yang datang ke Indonesia.
“Mulai 1 Maret 2022 waktu karantina akan dipangkas menjadi tiga hari dengan syarat yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster,” katanya.
Menurutnya agar proses karantina berlangsung baik dan sesuai prosedur, pemerintah akan meminta pembayaran booking hotel selama empat hari dan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi booster.
“PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar,” katanya.
Dia mengatakan PPLN akan kembali melakukan tes PCR di hari ketiga.