3. Korban Binomo Tanggapi Soal Indra Kenz Jadi Tersangka dan Terancam Dimiskinkan
Korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading bindary option, Binomo, menanggapi penetapan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang kerap mempromosikan platform investasi ilegal itu di media sosial.
Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengatakan korban berharap adanya keadilan. “Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” ujar Finsensius saat dihubungi pada Selasa, 1 Maret 2022.
Para korban, kata Finsensius, sudah mendengar ancaman dan risiko Indra untuk dimiskinkan bila pihak berwenang menemukan bukti-bukti yang menyebabkan seluruh aset milik selebritas media sosial itu harus disita. Sanksi tersebut merupakan konsekuensi hukum.
“Korban menyoroti apa saja harta milik IK (Indra Kenz) yang akan disita,” kata Finsensius.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Pedagang Daging Sapi Batal Mogok, Penonton MotoGP Dikurangi