2. 7 Daerah Masuk PPKM Level 4, Bali dan Yogyakarta Seluruhnya Level 3
Pemerintah menambah jumlah daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. Saat ini, kabupaten dan kota yang masuk PPKM level 4 menjadi empat tujuh dari semula empat daerah.
“Secara objektif, memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan. Itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Adwil Safrizal ZA pada Selasa, 1 Maret 2022.
Tujuh daerah dengan status PPKM Level 4 tersebar dari Banten sampai Jawa Timur. Di Banten, wilayah yang masuk PPKM level tertinggi adalah Kota Cilegon.
Kemudian untuk Jawa Barat, PPKM Level 4 ditetapkan di Kota Sukabumi dan Kota Cirebon. Di Jawa Tengah, ada tiga daerah dengan PPKM Level 4, yaitu Kota Tegal, Kota Salatiga, dan Kota Magelang. Selanjutnya di Jawa Timur ada satu daerah yang masuk PPKM level 4, yakni Kota Madiun.
Adapun kabupaten dan kota di Provinsi Bali seluruhnya masih berstatus PPKM Level 3. Daerah itu mencakup Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca berita selengkapnya di sini.