TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, menyebut penagihan utang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada kliennya merupakan salah kaprah.
Dia mengungkapkan dana yang ditagih Sri Mulyani tersebut digunakan sepenuhnya oleh KONI sebagai dana pembinaan atlet. Dana tersebut tidak ada yang masuk ke kantong pribadi Bambang Tri.
Prisma pun menjelaskan kliennya bahkan menalangi dana untuk perhelatan SEA Games XIX 1997 dari kantong pribadi yang saat itu bersama PT Tata Insani Mukti sebagai badan hukum pelaksana konsorsium swasta.
"Bambang Trihatmodjo melakukan tombokan secara pribadi besar kepada PT TIM, sesungguhnya justru punya hak tagih sebesar Rp 51 miliar," ujar Prisma pada konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Februari 2022.
Kemenpora dan KONI saat itu memperkirakan dana yang dibutuhkan Rp 70 miliar. Dana tersebut disanggupi oleh konsorsium swasta. Namun ada kebutuhan dana lain sebesar Rp 35 miliar untuk pembinaan atlet.
Dana tersebut diusahakan oleh Presiden Soeharto yang berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Presiden nomor 01/IHHT/1997 tentang pinjaman dana konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997.