"Melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri," kata Sri Mulyani yang juga jadi anggota dewan pengarah Satgas BLBI dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Sri Mulyani mengatakan Kahrudin Ongko adalah salah satu obligor pemilik dua bank umum nasional. Bank milik Ongko ini menerima BLBI dari pemerintah saat krisis finansial 1997.
Lalu, penagihan utang sudah dilakukan PUPN sejak 2008. Tapi sampai saat ini, tingkat pengembalian utang Ongko sangat kecil. Sehingga, PUPN pun melakukan upaya paksa.
Lebih jauh Sri Mulyani menyebut perjanjian MRNIA ini sudah diteken Ongko sejak 18 Desember 1998. Perjanjian inilah yang digunakan PUPN untuk melakukan penagihan dana BLBI kepada Ongko.
Lalu penyitaan juga dilakukan atas harta kekayaan Ongko pada Senin, 20 September 2021. Harta Ongko ini dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional.
Pertama, akun senilai Rp 664,9 juta. Kedua, akun senilai US$ 7,9 juta atau setara Rp 109,5 miliar. Harta Kaharudin Ongko ini kemudian sudah dicairkan dan masuk ke kas negara. "Hasil sitaan sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore," kata Sri Mulyani.
BISNIS | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.