TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada hari ini menyita aset dari obligor BLBI, Kaharuding Ongko, di Surabaya, Jawa Timur.
Penyitaan aset ini dilakukan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebutkan tim penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tengah melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini.
"Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar," kata Rionald dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Ia memaparkan, pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih bisa melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Aset yang disita berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 meter persegi dan terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Adapun aset itu adalah barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
Penyitaan adalah upaya Negara untuk mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,8 triliun.
Nantinya, usai aset Kaharudin Ongko disita, akan dilanjutkan dengan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Proses ini akan dilakukan dengan cara penjualan secara terbuka seperti lelang atau penyelesaian lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan upaya penagihan dan eksekusi telah dilakukan PUPN terhadap Kaharudin Ongko. Upaya paksa telah dilakukan dalam penagihan, salah satunya pencekalan.