TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing menilai kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat membeli tanah dan properti adalah sesat pikir. Dia menuturkan aturan tersebut di luar dari fungsi keanggotaan BPJS.
“Itu sesat pikir, saya kira kalau dievaluasi banyak hal-hal yang sebetulnya dijadikan argumen jadi prasyarat anggota BPJS,” ujar Mathias saat ditemui di Jakarta pada Minggu, 20 Februari 2022.
Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak semestinya ikut campur dalam urusan publik lain. Mathias menganggap langkah ini tidak tepat, mengingat persoalan pencairan dana JHT usia 56 tahun juga bermasalah. Dia juga mengkritik kompensasi JKP untuk menunda pencairan JHT.
“Harapan kami bahwa pekerja ini keluar keringat dapat gaji tidak menginginkan bahasa yang diputar-putar,” kata Mathias.
Dia juga mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang saat ini dipersoalkan sebaiknya segera dicabut.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang Teuku Taufiqulhadi menjelaskan alasan, diberlakukannya kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai upaya negara melindungi warga negaranya.
“Jadi itu adalah rencana negara untuk menghadirkan asuransi kesehatan bagi rakyat Indonesia secara menyeluruh, karena BPJS adalah ketentuannya wajib dalam Undang-Undang,” kata Taufiq dalam diskusi virtual pada Minggu, 20 Februari 2022.