TEMPO.CO, Jakarta - Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Ulung Bursa, menggugat Satgas BLBI dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam gugatan bernomor 40/G/2022/PTUN.JKT yang diajukan Kamis, 17 Februari 2022 kemarin, Ulung keberatan dengan langkah Satgas BLBI yang menyita dua asetnya. Ulung Bursa adalah salah satu obligor BLBI yang terkait dengan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham [PKPS] Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467,12 miliar.
Adapun aset Ulung Bursa yang disita Satgas BLBI antara lain tanah dan bangunan seluas 724 m2 di Jalan Pandeglang Nomor 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, tanah dan bangunan di atasnya seluas 1.658 m2, di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dalam petitum gugatannya, Ulung Bursa meminta majelis hakim PTUN Jakarta Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan sah penundaan pelaksanaan objek sengketa.
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat No, S-314/WKN.07/KNL.05/2022 tertanggal 14 Februari 2022 perihal Penyelesaian Kewajiban Utang Kepada Negara dan Penyitaan Harta Kekayaan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ketiga, menyatakan batal atau tidak sah Surat No, S-39/KSB/2022 tertanggal 18 Januari 2022 perihal Tanggapan atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Ulung Bursa yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Keempat, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat No, S314/WKN.07/KNL.05/2022 tertanggal 14 Februari 2022 perihal Penyelesaian Kewajiban Utang Kepada Negara dan Penyitaan Harta Kekayaan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.