"Silmy diusir karena dianggap tidak mematuhi tata tertib rapat dengan menjawab pernyataan pemimpin rapat. Kehadiran manajemen Krakatau Steel terkait pembahasan progress smelter di Kalimantan Selatan, Blast Furnace yang mangkrak, dan penjelasan terkait impor baja.
Sebelum Silmy, sejumlah bos perusahaan pelat merah lainnya pernah diusir saat rapat kerja dengan DPR. Berikut beberapa di antaranya:
1. Direktur Utama Holding Tambang BUMN (MIND) atau PT Inalum (Persero), Orias Petrus Moedak
Orias pernah diusir dari ruang rapat Komisi VII DPR pada 30 Juni 2020. Hal itu terjadi setelah ia menjawab sejumlah pertanyaan dari politikus Partai Demokrat M. Nasir di antaranya soal keputusan mengakuisisi Freeport dengan utang.
Nasir juga mempertanyakan keputusan perseroan kembali mengeluarkan utang baru sebesar US$ 2,5 miliar. Walaupun Orias sudah menyebutkan bahwa hal itu merupakan investasi jangka panjang dan perseroan yakin mampu membayar utang, Nasir tak kunjung puas. Ia tak percaya sistem penerbitan surat utang dapat dilakukan tanpa jaminan kolateral.
Menjawab hal itu, berulang kali Orias menjelaskan bahwa utang itu telah mendapatkan pemeringkatan yang baik dari lembaga internasional. Selain itu, perseroan juga menyatakan punya cadangan kas kuat untuk melunasinya. Tak hanya itu, investasi dari Freeport juga mulai membuahkan hasil dan membantu pelunasan utang di kemudian hari.
Namun Nasir tetap tak puas dan meminta Orias keluar dari ruang rapat dan mengancamnya untuk melaporkan ke Menteri Erick Thohir agar diganti. Saat itu Orias tetap meladeni ancaman itu dengan mengatakan bahwa dia siap keluar apabila diminta oleh pimpinan rapat. Dia juga menegaskan alasan kehadirannya dalam rapat itu hanyalah memenuhi panggilan dari Komisi VII DPR RI.
2. Direktur Utama PT Garam (Persero), Yulian Lintang
Pengusiran Yulian Lintang terjadi pada 26 Maret 2013. Direktur Utama PT Garam ini diusir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR yang membidangi perindustrian, perdagangan dan BUMN.
Yulian diminta keluar dari ruang rapat karena pengangkatan dirinya sebagai direksi dianggap tidak legal karena tanpa melalui pelaksanaan Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS). Anggota Komisi VI DPR Azham Azmannatawijaya saat itu menyatakan Kementerian BUMN harus menyerahkan tanda legalitas pengangkatan direksi termasuk Yulian.
"Bapak keluar saja. Kan tidak bisa begitu, harus clear. Jadi nggak bisa rapat dengan DPR seperti itu," kata Azham kala itu.