Airlangga menyebutkan, melalui Permenaker No. 2/2022 dan PP No. 37/2021, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan jika pekerja atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun.
Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pergantian hak. “Bagi pekerja formal yang terlindungi jaminan kehilangan pekerjaan,” ucapnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah mengeluarkan Peraturan Menaker No. 2/2022 pada 2 Februari 2022 yang memuat tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa jaminan hari tua (JHT) berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” katanya.
Jaminan hari tua (JHT) merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pajang, sementara jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang diberikan kepada pekerja dan buruh.
Terkait pokok-pokok dua kebijakan tersebut, Airlangga mengatakan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang sebagai program jangka panjang. Tujuannya, memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak lagi produktif akibat usia pensiun atau mengalami kadar total tetap atau meninggal dunia.
MUTIA YUANTISYA
BACA: Airlangga Sebut Urgensi Industri Perkapalan Nasional Dukung Konektivitas Pulau
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.