TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program jaminan sosial baru di dalam UU Cipta Kerja. Tujuannya, melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum kembali masuk ke pasar pekerja.
“JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 14 Januari 2022.
Airlangga mengatakan penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
“Saya ulangi, JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada dan iuran program JKP tidak membebani pekerja,” katanya.
Dia mengatakan besaran iuran JKP 0,46 persen berasal dari Pemerintah Pusat. Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah dibulan keempat sampai dengan keenam.
“Dengan adanya Permenaker No. 2/2022, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun,” katanya.