"Kami kemudian memberikan toleransi hingga satu bulan yang berakhir pada 31 Januari 2022," kata Ernes dalam sambungan telepon via WhatsApp pada Jumat, 4 Februari 2022.
Hingga kemudian dilakukan eksekusi pada 2 Februari 2022 di hanggar Bandara Kolonel R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Adapun surat pemberitahuan berakhirnya masa kontrak penyewaan Susi Air, kata Ernes, sudah dilayangkan Pemerintah Kabupaten Malinau sejak 9 Desember 2021. Namun, hingga 3 Januari 2022, Susi Air tidak mengosongkan hanggar.
Hingga dilayangkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau kembali di tanggal tersebut untuk pengosongan hanggar. Menyusul 7 hari kemudian. Dan dibalas pada 13 Januari oleh Susi Air yang meminta waktu 3 bulan.
Ernes mengatakan saat eksekusi pengosongan hanggar oleh Satpol PP disaksikan oleh manajemen Susi Air. Satpol PP disertakan saat itu karena memiliki kewenangan untuk mengurus aset negara (daerah).
Saat pemindahan pesawat keluar dari hanggar, kata dia, dikemudikan oleh engineer Susi Air yang memberikan pengarahan kepada petugas Satpol PP. "Jadi kalau dibilang dorong roda pesawat, ya petugas ikut sesuai arahan," kata dia. Menurutnya tidak ada pengusiran paksa, dan rusuh seperti yang viral di video. "Itu video yang dicuri-curi, belum final."
MUTIA YUANTISYA | MARTHA WARTA
Baca Juga: Susi Air Belum Temukan Hanggar Pengganti usai Diusir, Operasional Terganggu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.