TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan, tidak berlanjutnya kontrak sewa hanggar di Malinau akan mengganggu operasi Susi Air untuk jangka pendek dan jangka panjang. Apalagi, saat ini pihaknya juga belum bisa menemukan hanggar pengganti.
“Kami memang belum menemukan lokasi hanggar pengganti,” ujarnya, Jumat, 4 Februari 2022.
Sebelumnya, Susi Air tak bisa melayani 11 penerbangan setelah diusir paksa dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser menuturkan, saat ini pihaknya sedang menginventarisasi data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa per Rabu, 2 Februari 2022 lalu di Hanggar Malinau.
Akan tetapi menurutnya, yang menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air dari insiden tersebut adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power.
Nadine menjelaskan, pada tahun ini Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Kabupaten Malinau untuk 11 rute. “Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut. Justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan,” ujarnya, Kamis.
Terkait dengan persoalan pemanfaatan aset lahan tersebut, Nadine mengatakan pihaknya akan menghormati hubungan hukum yang dilakukan selama ini dengan pemerintah daerah.
Dia pun meminta pemerintah daerah semestinya dapat memahami bahwa hal tersebut bukan sekedar soal bisnis. Susi Air, katanya, sedang membantu pemerintah untuk melayani masyarakat dari sektor transportasi udara.