Kewenangan Otban tersebut diatur pada Pasal 228 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan yang di antaranya menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara.
Selanjutnya, menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya.
Selain itu, Bandara Malinau berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah tujuh yang mengatur segala urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Harus merujuk pada Pasal 344 yang melarang setiap orang melakukan tindakan melawan hukum atau acts of unlawful interference yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara,” katanya.
Tindakan melawan hukum yang dimaksud berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Kemudian, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.
Selain itu, pada saat pengusiran terdapat pesawat yang masih dalam tahap perbaikan dan pesawat-pesawat tersebut ditempatkan di luar hanggar tanpa atap ataupun penutup.
“Maka hal ini tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standard operasi dan prosedur tertentu dan harus dilakukan oleh personil yang memiliki sertifikasi di bidangnya,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan masa kontrak Susi Air sesuai perjanjian kerja sama, yaitu satu tahun dari 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021. Bukan 10 tahun.