TEMPO.CO, Jakarta -Komisi V DPR Suryadi JP menyampaikan bahwa FPKS meminta Kementerian Perhubungan mengusut tuntas kasus pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP Kabupaten Malinau.
“Meminta kepada pihak terkait untuk memproses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran terhadap UU No. 1/2009 Tentang Penerbangan,” kata Suryadi JP dalam siaran pers, Jumat, 4 Februari 2022.
Suryadi mengatakan, FPKS menyesalkan terjadinya kejadian tersebut dan berpendapat bahwa hal ini berpotensi merugikan dan mengganggu layanan penerbangan masyarakat Kabupaten Malinau yang selama ini dilayani Susi Air.
“Padahal Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun untuk merawat pesawat-pesawat Susi Air yang selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Malinau,” katanya.
Selain itu, Susi Air telah mengajukan permintaan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lainnya. Sebab, saat ini terdapat dua dari tiga pesawat masih dalam tahap perbaikan.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat karena Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.
Berdasarkan Undang-Undang yang ada telah jelas bahwa seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban).