TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menuturkan kronologis penghentian kerja sama penyewaan hanggar dengan PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air. Menurut dia, masa kontrak sesuai perjanjian kerja sama adalah satu tahun, dari 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021.
"Kami kemudian memberikan toleransi hingga satu bulan, yang berakhir pada 31 Januari 2022," kata Ernes dalam sambungan telepon via WhatsApp, pada Jumat, 4 Februari 2022. Hingga kemudian dilakukan eksekusi pada 2 Februari 2022 di hanggar Bandara Kolonel R.A Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Adapun surat pemberitahuan berakhirnya masa kontrak penyewaan Susi Air, kata Ernes, sudah dilayangkan Pemerintah Kabupaten Malinau sejak 9 Desember 2021 silam. Namun hingga 3 Januari 2022, Susi Air tidak mengosongkan hanggar. Hingga dilayangkan surat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau kembali di tanggal tersebut untuk pengosongan hanggar.
Tujuh hari kemudian, lanjut dia, Susi Air tidak menggubris surat tersebut. Yang kemudian dikirimkan lagi surat kedua oleh Dinas Perhubungan tertanggal 10 Januari 2022. Lalu pada 13 Januari 2022, manajemen Susi Air mendatangi kantor Dinas Perhubungan dan meminta waktu 3 bulan perpanjangan. "Logis tidak 3 bulan? Sudah ada penyewa lain. Ok, akhirnya diberikan waktu hingga 14 Januari 2022", kata Ernes.
Tapi hingga 31 Januari 2022, Susi Air tidak urung mengosongkan hanggar. "Karena 1 Februari adalah hari Imlek, maka eksekusi dilakukan hari berikutnya," kata dia. Pemkab pun meminta izin kepada pihak Bandara Kolonel RA Bessing untuk masuk wilayah terbatas dengan membawa Satpol PP.
Ia menjelaskan saat eksekusi disaksikan oleh manajemen Susi Air. Pun pemindahan pesawat dikendalikan oleh engineer Susi Air yang memberikan pengarahan kepada petugas Satpol PP. "Jadi kalau dibilang dorong roda pesawat, ya petugas ikut sesuai arahan," kata dia.