4. Penjelasan Pemkab Malinau Soal Alasan Penyewaan Hanggar ke Susi Air Disetop
Pemerintah Kabupaten Malinau membeberkan sejumlah alasan utama mengapa pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama penyewaan hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing dengan PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, ada tiga pertimbangan yang mendasari Pemerintah Kabupaten Malinau tidak memperpanjang kontrak sewa pemanfaatan hanggar kepada Susi Air. Pertama, karena telah berakhirnya masa kontrak tahunan di antara kedua belah pihak.
Kedua, pemerintah tidak siap dalam menyiapkan tempat. Ketiga, ada kewajiban-kewajiban yang tidak dilakukan atau dipenuhi oleh pihak Susi Air.
“Kami dari tim sudah mengevaluasi. Artinya, kinerja dari Susi Air, terutama dalam hal kewajiban - kewajiban yang harus dilakukan. Saya tidak elok-lah mengatakan di sini. Mungkin nanti kalau ada dari Susi Air mau datang dan klarifikasi ke Malinau silakan. Akan tetapi ada pertimbangan yang menyebabkan pemda tidak memberi lagi hanggar ke Susi Air,” ujarnya saat diwawancara di televisi, Kamis, 3 Februari 2022.
Ernes menjelaskan, alasan dikeluarkannya pesawat Susi Air oleh Satpol PP adalah karena Pemerintah Kabupaten Malinau telah tiga kali berkirim surat kepada maskapai tersebut. Dia menilai, semestinya Susi Air dapat segera mengosongkan hanggar itu sesuai dengan klausul dalam perjanjian kontrak.
“Karena lahan milik pemda, maka tenaga yang membantu mengeluarkan pesawat adalah Satpol PP,” katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Minyak Goreng Langka, Warga Net Tandatangani Petisi Pengusutan Dugaan Kartel
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memulai petisi mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut tuntas dugaan kartel industri minyak goreng. Petisi ini muncul seiring kelangkaan minyak goreng di gerai retail hingga pasar modern setelah pemerintah menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET).
“Lewat petisi ini, kami meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini sebagaimana dimandatkan oleh UU Anti-Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat,” begitu bunyi keterangan dalam petisi seperti dikutip pada Jumat, 4 Februari.
Petisi diunggah melalui situs Change.org. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sebanyak 94 orang telah menandatangani petisi ini hingga Jumat pagi.
Sebelumnya, KPPU telah menaikkan perkara minyak goreng ke proses penegakan hukum. Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, mengendus adanya sinyal kartel saat harga minyak goreng melejit pada akhir 2021 hingga Januari 2022.
Munculnya kecurigaan terhadap praktik pengaturan harga tak terlepas dari struktur pasar minyak goreng yang oligopoli. Data consentration ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 menunjukkan empat industri besar tampak menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng di Indonesia. Masing-masing mencaplok lebih dari 8 persen pangsa pasar.
Baca berita selengkapnya di sini.