Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Sebut Minyak Goreng Satu Harga Tak Optimal karena Ekspor Bocor

image-gnews
Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengakui kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu menggunakan mekanisme subsidi tidak optimal. Kebijakan itu malah membuat pasokan minyak di pasar modern hingga gerai retail langka.

“Kenyataanya enggak optimal. (Sebab) Ada indikasi kebocoran di ekspor,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam diskusi virtual bersama Indef, Rabu, 3 Februari 2022.

Kementerian Perdagangan mengendus kebocoran pasokan terjadi karena produsen mengutamakan pasar ekspor setelah kebijakan minyak goreng satu harga diterapkan pada 19 Januari. Karena itu, pemerintah langsung mengevaluasi kebijakan satu harga meski baru dua pekan berlangsung.

Padahal, kebijakan satu harga menggunakan mekanisme subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sedianya bakal berlangsung sampai enam bulan ke depan. Pada 27 Januari 2022, pemerintah menetapkan kebijakan anyar, yakni kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi produsen minyak goreng.

Dengan berlakunya DMO dan DPO, eksportir memiliki kewajiban memasok minyak  goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total volume ekspor masing-masing. “Artinya pasok ke dalam negeri dulu. Kalau tidak dipasok ke dalam negeri, ya sudah saya kunci ekspornya,” kata dia.

Seiring dengan  penerapan kebijakan DMO dan DPO, pemerintah juga menetapkan aturan harga  eceran tertinggi  (HET) guna menjaga stabilitas harga minyak di Tanah Air. Kendati kebijakan sudah berganti, Oke mengakui stok minyak masih belum terlampau terkerek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sampai sekarang kok jarang (stok), ini ada apa, apakah unsur perlawanan atau kesiapan. Memang ini bukan keputusan yang bisa satu hari langsung (berjalan) seperti membalikkan tangan,” katanya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Susi Air Belum Temukan Hanggar Pengganti usai Diusir, Operasional Terganggu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Sanksi untuk TikTok jika Tetap Berjualan, Siap-siap Masuk Daftar Hitam

7 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Ini Sanksi untuk TikTok jika Tetap Berjualan, Siap-siap Masuk Daftar Hitam

Pemerintah Indonesia melarang layanan media sosial, seperti TikTok, menyediakan fitur transaksi jual beli. Ini saksi jika melanggar.


Aktivitas Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali, Kemenkeu: Kewaspadaan Tetap Perlu Dijaga

11 jam lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Aktivitas Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali, Kemenkeu: Kewaspadaan Tetap Perlu Dijaga

Kementerian Keuangan mencatat PMI Manufaktur Indonesia pada September berada di zona ekspansi pada level 52,3.


Smesco Indonesia: Aturan Social Commerce Melindungi UMKM dari Predatory Pricing

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Smesco Indonesia: Aturan Social Commerce Melindungi UMKM dari Predatory Pricing

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan aturan social commerce melindungi UMKM dari predatory pricing.


Permintaan Global terhadap Tanaman Hias Meningkat, PFI: Scindapsus dan Aroid Banyak Diminati

4 hari lalu

Salah satu booth tanaman hias dalam perhelatan Floriculture Indonesia International Expo (FLOII), di Hall 2 Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang, Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Permintaan Global terhadap Tanaman Hias Meningkat, PFI: Scindapsus dan Aroid Banyak Diminati

Ketua Umum Perhimpunan Florikultura Indonesia (PFI) Rosy Nur Apriyanti mengatakan minat dan permintaan global terhadap tanaman hias terus meningkat. Hampir semua tanaman hias yang ditawarkan oleh Indonesia diterima oleh pasar luar negeri.


Mendag Zulhas: Jualan Barang Luar Negeri Minimun US$ 100

4 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengunjungi Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis 28 September 2023.
Mendag Zulhas: Jualan Barang Luar Negeri Minimun US$ 100

Berbagai aturan jualan di ranah digital tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023.


Ekspor Perhiasan RI Naik Satu Peringkat, Kemenperin Targetkan ke 10 Besar Dunia

5 hari lalu

Ilustrasi aneka perhiasan. Unsplash.com/Tom Quandt
Ekspor Perhiasan RI Naik Satu Peringkat, Kemenperin Targetkan ke 10 Besar Dunia

Ekspor perhiasan Indonesia menduduki peringkat 17 dunia, naik dibanding tahun sebelumnya yang berada di urutan 18.


Mendag Zulhas: Kemendag Dukung Penyaluran Beras ke Masyarakat

5 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyerahkan secara simbolis bantuan pangan berupa paket beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Cipaganti, Bandung, Jawa Barat, Rabu 27 September 2023.
Mendag Zulhas: Kemendag Dukung Penyaluran Beras ke Masyarakat

Kemendag mengawal pemberian Bantuan Pangan Beras dan Gerakan Pangan Murah.


Kementerian Perdagangan Larang Transaksi Dagang di TikTok Shop

5 hari lalu

Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru yang melarang transaksi dagang di social commerce.
Kementerian Perdagangan Larang Transaksi Dagang di TikTok Shop

Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru yang melarang transaksi dagang di Tiktok Shop.


Pj Bupati Flores Timur NTT Terapkan Tak Makan Nasi Setiap Jumat kepada Warganya, Ini Sederet Usul Kontroversi Soal Pangan

5 hari lalu

Doris Alexander Rihi. Wikipedia/Arsip Pribadi
Pj Bupati Flores Timur NTT Terapkan Tak Makan Nasi Setiap Jumat kepada Warganya, Ini Sederet Usul Kontroversi Soal Pangan

Pj Bupati Flores Timur NTT keluarkan surat edaran Nona Sari Setia (No Nasi Satu Hari Sehat Bahagia dan Aman) atau tidak makan nasi setiap Jumat.


Dua Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

6 hari lalu

Presiden Jokowi menyapa undangan saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Dua Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional

Keppres Satgas Peningkatan Ekspor Nasional ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 September 2023.