Selain meminta menyoroti harga TBS, Alpian mendesak pemerintah mengawasi distribusi pasokan minyak goreng dari produsen ke distributor hingga konsumen. Ini berkaitan dengan masih langkahnya pasokan minyak setelah aturan HET terbit.
“Sampai ke tingkat pengecer harus diawasi oleh pemerintah. Pemerintah harus tahu di mana bocornya, mengapa minyak goreng tidak ditemukan di pasaran. Jangan-jangan ada yang menjual Rp 20-17 ribu dan diakui sebagai stok lama,” ucap Alpian.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kebijakan DMO dan DPO merupakan solusi atas permasalahan sistem perdagangan minyak yang terlalu bergantung pada harga acuan CPO internasional.
“Harga di dalam negeri dibiarkan ketergantungan ke harga CPO internasional, jadi penyebab utama yang harus diperbaiki adalah melepaskan minyak goreng domestik dari ketergantungan CPO internasional,” ujarnya.
Oke menuturkan aturan pemerintah dibuat dengan pelbagai pertimbangan. Ia mengklaim pemerintah sudah memastikan bahwa aturan-aturan yang ada tidak sampai mengganggu petani sawit.
Baca: Kata Mendag Soal Minyak Goreng di Pasar Masih Ada di Atas Harga Eceran Tertinggi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.