TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan influencer atau figur publik yang turut mengiklankan situs perdagangan berjangka ilegal maupun judi online berkedok trading dapat ikut terjerat pasal penipuan. Selain turut mempromosikan, influencer biasanya digandeng oleh platform perdagangan investasi bodong sebagai affiliator.
“Kalau platformnya sudah ditutup dan dia (influencer) masih mempromosikan, itu bisa dipidana. Kemudian kalau artis mempromosikan, dia juga bisa kena,” ujar Semuel dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis, 3 Februari 2022.
Perdagangan berjangka ilegal dan judi online dengan modus trading kembali marak diperbincangkan lantaran banyak influencer mempopulerkannya di media sosial. Salah satu instrumen trading yang menjadi sorotan hari-hari ini adalah binary option atau opsi biner.
Sejumlah orang mengaku telah menjadi korban dari investasi bodong tersebut. Puluhan korban perdagangan opsi biner bahkan berencana membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri yang merasa ditipu oleh salah satu aplikasi.
Semuel menjelaskan tren situs perdagangan berjangka ilegal terus muncul dari tahun ke tahun. Sejak 2016, Kominfo telah menerima aduan platform investasi sesat sebanyak 1.130. Dua tahun terakhir selama pandemi Covid-19, jumlah laporan itu melejit.