“Karena orang tidak punya kegiatan, lalu orang mencoba-coba,” kata dia.
Pada 2016, Kominfo telah memblokir 20 situs. Kemudian pada 2017, angkanya naik menjadi 103 situs; 2018 menjadi 367 situs; dan 2020 sebanyak 1.057 situs. “Pada 2021 sudah turun karena ada program bersama antara OJK, Kominfo, Kepolisian, dan Bank Indonesia untuk mencegah investasi ilegal,” kata dia.
Semuel mengatakan perlu pemahaman masyarakat mengenai instrumen investasi yang aman agar mencegah munculnya korban akibat investasi ilegal. Kominfo, kata Samuel, terus mengedukasi agar masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan jumbo dari iklan investasi.
Masyarakat, kata dia, perlu lebih dulu mengecek legalitas sebuah platform atau lembaga investasi sebelum terjun ke pasar perdagangan. “Di internet itu kita harus cari tahu, apakah terdaftar di Bappebti atau OJK. Ini harusnya diedukasi, diliterasi. Jangan sampai masyarakat yang lugu tergiur untung besar, tergiur permainan money-game,” kata Semuel.
Baca Juga: Analis: Modus Pemasaran Trading Binary Option Menggandeng Influencer
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.