Di sisi lain, ia menggarisbawahi produk unit link merupakan produk proteksi dengan unsur investasi yang bersifat jangka panjang. Pembayaran premi harus dilakukan sepanjang kontrak berlangsung agar mendapatkan proteksi dan hasil investasi yang optimal.
Kalaupun dalam aturan unit link baru nanti diatur batas minimum pengalokasian premi untuk nilai tunai, menurutnya, hal itu tidak menjamin investasi unit link akan selalu memberikan hasil yang baik.
"Memang premi akan dialokasikan sekian persen ke proteksi, sekian persen ke investasi untuk premi baru. Tapi jangan lupa investasi itu volatile, jadi bisa minus. Kalau minus bisa bayar premi top up. Nah, saran saya beli unit link pasar uang saja yang risikonya rendah. Tapi bayar premi harus terus sampai sepanjang kontrak, jangan berhenti," katanya.
PT AIA Financial juga menyambut baik dan siap mengimplementasikan aturan baru unit link tersebut. Direktur Hukum, Kepatuhan, Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, perusahaan juga terus melakukan perbaikan dalam proses pemasaran produk unit link, pengelolaan investasi, dan penanganan keluhan nasabah sesuai dengan best practice di industri.
Rista yakin penyempurnaan aturan baru unit link oleh OJK bertujuan untuk melindungi berbagai pihak termasuk perusahaan dan nasabah atau pemegang polis dan memajukan industri asuransi jiwa.
"Regulasi yang terstruktur dalam mengatur proses pemasaran produk unit link disertai dengan penguatan literasi mengenai unit link tentu akan dapat mendorong pertumbuhan bisnis unit link di masa mendatang," ujar Rista kepada Bisnis, Selasa.