TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menanggapi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang keluar setelah kisruh produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi unit link.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, penyusunan SEOJK itu telah melalui proses diskusi bersama dengan sejumlah asosiasi asuransi, termasuk AAJI. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya juga telah mengakomodasi kepentingan industri.
"Kalau terbit, bisa dibilang 90 persen hasil diskusi dengan industri. Ini untuk kebaikan bersama. Sudah fair," ujar Togar kepada Bisnis, Senin, 31 Januari 2022.
Menurutnya, regulasi baru yang akan lebih ketat mengatur produk unit link dari segala sisi tersebut tentunya akan sedikit mengganggu pertumbuhan bisnis unit link karena pelaku usaha butuh penyesuaian diri. Namun, hal itu diyakini hanya akan berlangsung sementara dan justru berdampak baik bagi industri ke depannya.
Apalagi produk regulasi unit link yang ada sudah berusia 15 tahun, sehingga perlu ada penyesuaian. Munculnya keluhan-keluhan masyarakat terhadap produk unit link juga menjadi dorongan untuk dilakukan pembenahan secara end-to-end, mulai dari regulasi, perusahaan asuransi, agen pemasarnya, hingga literasi masyarakat.
"Ini sudah kami diskusikan bersama, mestinya industri sudah mempersiapkan. Regulasi terakhir ini fokusnya ke perlindungan konsumen, jadi bagus itu," tuturnya.