Dia menegaskan, seluruh produk AIA telah dirancang dengan fitur dan manfaat sesuai aturan regulator. Proses pemasaran produk unit link dan pengelolaan investasi juga dilakukan berdasarkan standar dan prosedur yang ketat, baik terkait dengan pemilihan saham ataupun obligasi.
Dalam transaksi pemasaran polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, serta melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya.
Adapun, produk unit link berkontribusi hampir 70 persen dari total keseluruhan polis nasabah AIA. Selama Januari–Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi senilai Rp 9,2 triliun atas 149 ribu polis di mana 90 ribu polis di antaranya merupakan unit link.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris mengatakan, aturan baru unit link atau PAYDI diperlukan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
"Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik," kata Riswinandi, 28 Januari 2022.
Penyempurnaan aturan PAYDI, antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.
Salah satu poin penting yang diatur adalah terkait permodalan. Permodalan ditetapkan minimal Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi asuransi syariah. Perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat memasarkan PAYDI.
Selain itu, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI atau unit link harus memiliki SDM dan infrastruktur yang memadai, seperti aktuaris, ahli investasi, dan sistem informasi yang mendukung pengelolaan PAYDI. Terkait kriteria produk PAYDI, terdapat beberapa spesifikasi khusus, cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis dan waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check up serta memahami konsekuensi.
BISNIS
Baca: Konsesi Lahan di IKN, Adik Prabowo: Puji Tuhan, Alhamdulillah, Menguntungkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.